Header Ads

test

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS 2014

Pada tanggal 21 Agustus 2014, saya mencoba mencari informasi berkaitan dengan penyetaraan guru non PNS yang permendikbud nya sudah keluar. bila anda belum punya silakan klik Permendikbud nomor 28 tahun 2014. Pencarian informasi ini penting mengingat program penyetaraan guru bukan PNS ini sempat vakum selama 2 tahun (2012-2013) agar persiapan guru guru dalam pemberkasan bisa lebih baik lagi. Namun dalam perjalanan yang saya lakukan mulai dari P2TK Dikmen - Dikdas - PAUDNI ternyata sangat beragam dari sisi pelayanan dan mekanisme penyetaraan Guru bukan PNS.
Berikut penelusuran mengenai penyeteraan Guru bukan PNS dan sepintas Informasi yang saya dapat :
Penyetaraan Guru Bukan PNS di P2TK Dikmen di gedung D lantai 12.
Di Gedung D lantai 12 saya datang di lantai 12 sdh banyak PTK dari berbagai daerah datang. yang sempat saya kasihan adalah ada PTK yang ingin mengurusi SK impasing Asli krn PTk yang bersangkutan hanya mendapatkan fotocopynya. PTK yang bersangkutan datang dari Lampung, mungkin karena faktor kebuntungan ya beliau datang berharap untuk bisa ketemu dengan staff yang mengurusi hal itu. bebeapa kontak yang sudah direkomendasikan untuk dihubungi tidak ada yang bisa sambung. Kasihan bener ya orang ini... sampai petugas tadi bertanya pada ibu tadi, mengapa datang ke jakarta kalau yang dihubungi tidak sambung? kan enak bisa janjian??, he he.... saya coba melakukan hal yang sama untuk coba telepon beberapa kontak yang saya ketahui,,, oh ternyata nggak sambung juga. Tapi saya mencoba memahami sampai sampai petugas karena banyak yang dilayanai dan hanya sendiri terkadang sempat emosi juga, he he...
Saya harus bersabar juga untuk menunggu antrian untuk bertanya seputar penyetaraan guru bukan PNS, dan Alhamdulillah dapat juga "draft" untuk contoh surat yang nanti akan dijadikan sebagai persyaratan. Jika ada yang mengumpulkan berkas "petugas" akan tetap menerima tapi dengan syarat kalau ada perubahan persyaratan harus mengirimkan ulang. Hee hee, dari pada dikumpulkan tapii masih susulan lebih baik menunggu yang final saja. Setelah saya baca baca draft itu dari 8 yang ada permendikbud nomor 28 tahun 2014 ternyata untuk dikmen khususnya SMA syaratnya menjadi 13.
Berikut ini 8 syarat yang ada di contoh pemendikbud nomor 28 tahun 2014   
1. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerianlain/LPNK.
2. Surat keterangan a k t i f mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
3. NUPTK.
4. NRG bagi yang sudah m e m i l i k i .
5. Salinan a t a u fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 j a m tatap m u k a per minggu.
7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
Beberapa catatan saya yang mungkin berbeda  adalah :
1. Melampirkan SK Program Induksi (setelah sy tanya apa itu program induk? program induksi yang dimaksud adalah PTK kalau di PNS itu ya Pra jabatan. nah ternyata ada bebearpa Guru non PNS ada yang memiliki dokumen program induksi itu)
2. SK hasil program Studi ( awalnya saya bingung juga, eh ternyata kita harus mencari informasi di BAN PT yang bisa di akses di BAN PT, Jika sudah akan tampil seperti ini :


Carilah Kpoertis, Wilayah, Nama perguruan Tinggi dan nama program studi, contoh saya dulu kuliah jurusan matematika masuk tahun 1994 di Universitas Muhammadiyah Gresik. hasilnya akan tampil seperti ini :


3. Penilian Kinerja Guru.
Semoga informasi untuk Dikmen yang SMA ini bisa memberikan informasi awal, sambil menunggu informasi resminya.
Untuk yang SMK, saya coba cek juga karena di GEdung dan lantai yang sama, setelah saya tanya pada petugas, ternyata dokumen yang dukumpulkan sesuai dengan permendikbud nomor 28 tahun 2014, namun untuk memudahkan petugas ada informasi masalah Map warnnya disesuaikan dengan daerah/provinsi.
Warna Map Kesetaraan untuk SMK :
Jawa BArat : Kuning
Jawa TEngah / Jatim :  Merah
Sumatera : Hijau
Jakarta : Biru
Lainnya : Merah Muda (PiNK)
Setelah mendapatkan informasi dari Gedung D lantai 12, saya mencoba menuju ke Gedung C lantai 13 untuk mencari informasi seperti apa untuk Dirjen PAUDNI, ternyata saya sudah mendapatkan banyak orang yang sudah merapikan berkas penyetaraan. dan informasi yang saya dapat adalah sudah bisa dilakukan pengiriman dengan contoh surat yang ada dipermendikbud nomor 28 tahun 2014. Catatan yang saya dapatkan adalah untuk penekakan di 8 syarat itu SK GT yang dilampirkan adalah yang pertama dan yang terakhir dengan dilegalisir minimal dinasl kabupaten/Kota.
 nah,,, yang terakhir saya mencoba menuku ke Gedung C lantai 19. ini yang saya kaget, ternyata layanan di gedung ini layaknya orang mau antri di tellernya Bank. harus ambil nomor antrian dan dilayani berdasarkan nomor urut yang ada. SEbelum saya menuju ke gedung c lantai 19 ini saya juga sudah coba membaca informasi awal di website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id dan ternyata inforamsasi yang ada hampir sama sehingga mungkin saya sampaikan kepada PTK Dikdas (SD dan SMP) untuk aktif akses laman yang disediakan mengingat pemanggilan nanti menggunakan Data di sistem yang sudah ada di DAPODIKDAS. Coba saya cari info di facebook ternyata ada contoh nya :
adapun info guru / PTK bisa di akses di : 
  1. http://223.27.144.195:8082/
  2. http://223.27.144.195:8083/
  3. http://223.27.144.195:8084/
  4. http://223.27.144.195:8085/
  5. http://223.27.144.195:8086/
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk guru bukan PNS dimanapun berada, dan tulisan ini adalah rangkuman informasi per tanggal 21 Agustus 2014. jika ada perubahan kebijakan, maka ikut kebijakan baru tersebut, dan semoga informasi awal ini bisa menjadi bekal untuk bapak / ibu semua. Terima kasih dan semoga bermanfaat.



No comments